"Jadi, dalam waktu dekat kami melakukan penguatan terkait peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan semua badan usaha, pemilik kawasan tidak boleh membawa keluar agar mengolah sendiri terutama food waste-nya," ujar Menteri LH Hanif Faisol ketika ditemui di sela kunjungan ke Jakarta Recycle Center (JRC) di Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Kunjungi JRC, Menteri LH siap dukung penyelesaian isu sampah Jakarta
Fokus kepada pengelolaan sampah sisa makanan, karena berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dari timbulan sampah 8.000 ton yang dihasilkan, sekitar 50 persen atau 4.000 ton diantaranya adalah sisa makanan. Dari 4.000 ton tersebut dihasilkan secara merata oleh rumah tangga dan badan usaha.
Dengan demikian, penyelesaian isu pengelolaan sampah di Jakarta akan dilakukan dengan pendekatan yang berbeda, yaitu lewat aturan dan pengawasan pelaksanaan kepada badan usaha dan pengelola kawasan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Untuk masyarakat, akan dilakukan pendekatan sosialisasi yang lebih personal dengan mendatangi masing-masing rumah atau door to door, seperti yang sudah dilakukan di JRC, untuk mendorong pemilahan sampah.
Baca juga: Usai ditatar Presiden, Menteri LH tancap gas benahi sampah di Jakarta
Baca juga: DKI terapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025
Ditanya mengenai apakah penguatan itu akan dilakukan dalam bentuk Peraturan Menteri atau dalam bentuk regulasi yang lebih tinggi, Hanif menjawab pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Apapun upaya, instrumen yang harus kita berikan, intervensi yang harus kita ambil, kita akan lakukan semua demi selesainya masalah sampah di Tanah Air kita," kata Hanif Faisol Nurofiq.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024