sengaja saya masukkan ke Undang-Undang karena itu adalah jenis layanan yang paling sedikit tersentuh sampai saat ini

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa layanan paliatif, terutama untuk penyakit kanker, masih banyak belum disentuh oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia sehingga pemerintah memasukkan aspek paliatif di dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru.

“Paliatif itu sengaja saya masukkan ke Undang-Undang karena itu adalah jenis layanan yang paling sedikit tersentuh sampai saat ini. Dan paliatif itu sangat banyak di (kasus) kanker,” kata Budi dalam acara Peringatan HUT ke-31 RS Kanker Dharmais sekaligus peringatan Bulan Kesadaran Kanker Payudara di Jakarta, Rabu.

Dalam UU Kesehatan yang lama, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009, upaya penyelenggaraan kesehatan hanya menegaskan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kini dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah menambahkan pendekatan paliatif di dalam penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan yang ditujukan baik perseorangan maupun masyarakat.

Penjelasan Pasal 18 pada UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, upaya kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif merupakan upaya kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa.

Upaya kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif dapat berupa identilikasi dini, penilaian yang benar, pengobatan rasa sakit, dan penanganan masalah lain, baik fisik, psikososial, maupun spiritual.

Adapun upaya kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif merupakan suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat atau komunitas dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Upaya kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif tersebut dapat berupa pembentukan komunitas yang saling mendukung.

Baca juga: Peran pekerja sosial dalam pengobatan paliatif pasien kanker
Baca juga: Memahami pendampingan pasien kanker remaja dalam perawatan paliatif


Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023, Budi berpesan kepada Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais untuk mengembangkan perawatan paliatif. Dengan adanya paliatif, diharapkan pasien kanker bisa memiliki sistem pendukung sehingga kualitas hidupnya ikut meningkat.

“Penderita kanker payudara yang sudah dikemoterapi, misalnya, mungkin bisa hidup 5 sampai 6 tahun lagi. Tapi tetap kan kita harus memberikan semaksimal mungkin kebahagiaan untuk 5 tahun sampai 6 tahun ke depan. Kalau dia dikumpulkan dengan teman-teman yang sama, akan saling memotivasi. Konsep-konsep seperti itu tolong dikembangkan,” kata Budi.

Selain itu, Budi juga mendorong RS Kanker Dharmais mengembangkan konsep patient journey yang dapat dimulai dari penyebaran edukasi pentingnya deteksi dini kepada perempuan-perempuan di Indonesia untuk menyadari pentingnya deteksi dini kanker payudara.

Sementara itu, Direktur Utama RS Kanker Dharmais R. Soeko Werdi Nindito Daroekoesoemo mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memperbaiki patient journey, apalagi mengingat banyak pasien kanker dari daerah luar yang membutuhkan pendampingan selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Mengenai perawatan paliatif, Soeko menyebutkan bahwa RS Kanker Dharmais telah menjalankan jenis layanan tersebut sejak lama namun masih belum optimal.

Ia bersyukur, pendekatan paliatif telah disertakan di dalam UU Kesehatan dan berharap Kemenkes dapat memberi arahan lebih lanjut mengenai pengembangan layanan untuk pasien kanker itu.

Baca juga: Pengobatan dini tingkatkan harapan hidup anak penderita kanker
Baca juga: YKAI bagikan tip perawatan paliatif bagi anak-anak pejuang kanker
Baca juga: YKAI kenalkan "Humanity in Harmony" untuk bangun Rumah Paliatif

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024