“Hal ini diimplementasikan melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja),” kata Ubaidillah dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa penerapan ASO tidak hanya sebatas mengubah aspek teknologi penyiaran, tetapi juga memengaruhi perilaku sosial dan budaya konsumsi media di tengah masyarakat.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa memberlakukan kebijakan ASO juga merupakan bagian dari penerapan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU) yang termuat dalam Perjanjian Genewa 2006.
“Dunia penyiaran kita saat ini tidak pernah stagnan, tetapi terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial atau pergeseran struktur ekonomi politik, termasuk pembangunan yang terjadi dalam skala global,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto pada 11 Agustus 2023 mengatakan ada empat faktor yang dilakukan para pemangku kepentingan dari industri penyiaran yang membuat ASO bisa sukses secara nasional.
Empat faktor itu terdiri dari dukungan infrastruktur lembaga penyiaran publik dan swasta; berlangsungnya transisi dua mekanisme siaran, yaitu dari siaran analog dan perlahan beradaptasi ke siaran digital; dukungan industri yang menyediakan set top box tersertifikasi; hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang tak pernah berhenti.
Baca juga: KPI sosialisasi SE penyiaran kampanye pilkada kepada lembaga penyiaran
Baca juga: KPI sosialisasikan SE soal penyiaran kampanye pilkada pada Oktober ini
Baca juga: DPR: Kolaborasi perlu untuk wujudkan penyiaran digital yang inklusif
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024