"Selasa pukul 15.00 WIB, selesai, jadi ini berkat Ramadhan buat BRI maupun pensiunan," kata Direktur Utama (Dirut) PT BRI, Sofyan Basir di Jakarta, Selasa.
Proses eksekusi itu dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian setelah pihak tergugat tidak mau menyerahkan gedung tersebut.
Dikatakan, perjuangan untuk mendapatkan hak BRI memang sangat panjang dan melelahkan sampai enam tahun sejak proses tuntutan, pendekatan persuasif, hingga melakukan somasi. Kemudian menunjuk Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara, pengadilan negeri, pengadilan tinggi.
"Kita di tingkat kasasi kalah "NO" nampun Alhamdulillah menang di tingkat PK pada November 2013 kemudian pengajuan eksekusi pada Januari 2014," katanya.
Ia menambahkan upaya mendapatkan aset itu, pihak mereka mencoba melakukan mengulur-ulur waktu dan gugatan dipermainkan.
"Pada akhirnya, kami dan dana pensiun bisa melakukan eksekusi dan mendapatkan bangunan secara fisik," katanya.
Karena itu, pihaknya berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menterinya yang telah mendsukung BRI termasuk Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung serta Kapolri.
"Ini berkah Ramadhan untuk 26 ribu pensiunan," katanya.
Dengan mendapatkan gedung ini, kata dia, BRI akan mendapatkan dana untuk 10 tahun ke depan sekitar Rp5 triliun.
"Djoko Tjandra setiap bulannya bisa mendapatkan antara Rp3 miliar sampai Rp5 miliar untuk penyewaan gedung. Sedangkan selama ini kami mengontrak," katanya.
Dari pantauan Antara, proses eksekusi sudah dilakukan sejak Selasa pagi, namun tidak mendapatkan titik temu karena mereka menggunakan jasa keamanan swasta hingga pihak PN Jakpus mengalami kesulitan.
Hingga pada Selasa sore, dengan dibantu aparat kepolisian yang mengerahkan "water canon" membuat pihak Djoko Tjandra mundur dan meninggalkan gedung tersebut.
(R021/A011)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014