Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDIP, PKB dan Hanura akan mengajukan uji materi RUU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)yang telah disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI hari ini.

"Bahwa terlalu banyak yang dilanggar dalam pengesahan RUU MD3 ini. Kita akan ajukan uji materi terhadap UU MD3 yang baru disahkan. Kita akan ajukan uji materi terhadap UU tersebut," kata politisi PDIP, yang juga Wakil ketua DPR RI, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani mengatakan, RUU MD3 yang baru disahkan sangat aneh karena ada pasal-pasal yang akan dimasukkan setelah tanggal 9 Juli.

"Ada pasal-pasal aneh yang ada dalam UU MD3 yang baru ini. Kita akan kawal dan ajukan uji materi terhadap UU ini," kata Puan.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014