Jakarta (ANTARA) - Di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa tidak hanya difokuskan pada pencapaian akademik, tetapi juga diarahkan untuk menjadi individu yang mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui pengembangan soft skill.

Soft skill yang diharapkan dimiliki oleh mahasiswa adalah keterampilan dalam memimpin, mengatur diri sendiri, merencanakan acara serta membangun komunikasi yang efektif.

Salah satu wadah terbaik bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan-kemampuan tersebut adalah melalui keterlibatan mereka dalam organisasi. Di kampus, terselenggara berbagai kegiatan organisasi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Kedua organisasi tersebut memiliki peran penting sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan mereka.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sendiri merupakan organisasi mahasiswa tertinggi di lingkup Universitas, Institut, Politeknik, atau Sekolah Tinggi. BEM memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah Perguruan Tinggi, baik bagi kampus, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun bagi seluruh civitas akademika di dalamnya.
​​​​​
BEM menjadi wadah bagi seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan lain sebagainya.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Sementara itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat universitas yang merepresentasikan mahasiswa.

DPM bertugas mengawasi kinerja BEM, menampung aspirasi mahasiswa, merumuskan kebijakan serta menyelenggarakan forum penting seperti kongres mahasiswa, musyawarah mahasiswa dan berbagai pertemuan tingkat tinggi lainnya.

Cara menjadi anggota BEM atau DPM

Untuk menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), mahasiswa biasanya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dirancang untuk memastikan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi. Secara umum persyaratan untuk menjadi anggota organisasi kampus adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa aktif: Terdaftar sebagai mahasiswa aktif yang mengikuti perkuliahan.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00: Memenuhi standar akademik dengan IPK minimal 3,00.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi: Ditunjukkan dengan sertifikat atau pengalaman organisasi sebelumnya.
  • Mampu mengelola waktu: Dapat menyeimbangkan antara tugas akademik dan tanggung jawab di organisasi.
  • Integritas dan kepribadian yang baik: Memiliki etika, integritas serta sikap ramah terhadap seluruh civitas akademik.
Itulah beberapa hal yang menjadi persyaratan umum untuk menjadi anggota BEM atau DPM. Namun, perlu diingat bahwa setiap universitas mungkin memiliki kebijakan tambahan atau persyaratan yang berbeda-beda.


Baca juga: Fungsi, tugas serta perbedaan utama BEM dan BLM kampus

Baca juga: Memahami hubungan antara BEM, DPM dan Rektorat di lingkup Universitas

Baca juga: Tugas dan fungsi BEM di kampus, mengapa organisasi ini begitu penting?

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024