... terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa langsung ditahan... "
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis 1,5 tahun penjara terhadap empat mantan petugas transjakarta yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF di Halte Harmoni.

Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan, dua terdakwa dijatuhi hukuman terlebih dahulu, menyusul Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga.

"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa langsung ditahan," kata kata Ketua Majelis Hakim, Arief Waluyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.

Keputusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Sinta Dewi dan Yanuar.

MYZ, ayah dari YF, korban pelecean seksual di ruang genset halte Harmoni protes saat majelis hakim memvonis satu tahun enam bulan terhadap keempat terdakwa.


Menurut MYZ keputusan itu ringan sehingga dapat memicu terjadinya pelecehan seksual maupun pemerkosaan di halte.

MYZ mengaku sudah memaafkan pelaku dan keluarganya, tetapi hukum harus ditegakan secara adil.

"Saya akan menuntut transjakarta," katanya.

Setelah sidang ditutup, aktivis dari Aliansi Transportasi Aman Untuk Perempuan, yang mendampingi YF, korban, melakukan protes. Ruangan yang tadinya senyap berubah menjadi riuh.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014