seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti dikutip dari akun istagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Samsat keliling Jakarta Pusat halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Utara halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Barat Mall Citraland pukul pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Selatan halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Timur halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Kota Tangerang di EX City Mall Nambo Jaya dan Parkiran busway foodmosphere Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
- Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Samsat keliling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB;
- Samsat keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Cinere di Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
layanan keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan program akses pasar bagi pelaku UMKM
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024