Karachi (ANTARA) - Pakistan dengan tegas mengutuk langkah Israel yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi.

"Langkah terbaru ini merupakan pelanggaran Israel lainnya terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Mencegah UNRWA menjalankan tugas vitalnya adalah manifestasi dari kampanye sistematis Israel untuk menolak bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan rakyat Palestina," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Pakistan, Selasa (29/10).

Larangan tersebut, lanjutnya, akan berdampak pada kerja UNRWA di Gaza, serta Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.

Dalam pemungutan suara di parlemen Israel, Knesset pada Senin, 92 dari 120 anggota memberikan suara mendukung undang-undang yang diusulkan Israel tersebut, sementara 10 menolak.

Komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, harus meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakannya dan memastikan kelancaran operasi UNRWA sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 302, ucap pernyataan Kementerian Luar Negeri Pakistan.

Komunitas internasional juga perlu campur tangan untuk mengakhiri kampanye genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, tambahnya.

Islamabad mengulangi seruannya untuk gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Gaza, serta untuk penyediaan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan guna meringankan penderitaan rakyat Gaza.

"Perdamaian yang berkelanjutan di kawasan ini tidak mungkin terwujud tanpa rakyat Palestina menjalankan haknya yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri, dan penciptaan Negara Palestina yang layak, aman, terhubung, dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967 dengan Al-Quds Al-Sharif sebagai ibukotanya," tambah pernyataan tersebut.

Israel telah menuduh beberapa karyawan UNRWA terlibat dalam insiden penyerangan lintas perbatasan kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tetap netral dan hanya berfokus pada dukungan terhadap pengungsi.

Badan tersebut didirikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1949 untuk melaksanakan dan mengarahkan program bantuan dan pekerjaan bagi pengungsi Palestina.

UNRWA mulai beroperasi pada 1 Mei 1950.

Israel telah membunuh lebih dari 43.000 orang Palestina di Gaza, melukai lebih dari 100.000 lainnya dan hampir seluruh 2,3 juta penduduk Jalur Gaza menjadi pengungsi internal sejak Oktober lalu.

Sumber : Anadolu

Baca juga: Sekjen PBB kirim surat keprihatinan soal larangan UNRWA ke Israel
Baca juga: WHO: Larangan Israel terhadap UNRWA 'tidak dapat ditoleransi'
Baca juga: DK PBB kecam langkah Israel melarang UNRWA di wilayah Palestina


Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024