Jadi, apapun niat jahat dan jelek diperlakukan seorang ibu terhadap anak maupun orang lain, jika tidak mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Besar, jelas tidak akan terkabul."

Medan (ANTARA News) - Seorang ibu Samsun Widani (27) yang dengan tega mengubur hidup-hidup bayinya sendiri di areal pepohonan pisang di Desa Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

"Pelaku pembunuhan anak yang baru lahir ini, cukup sadis karena ditanam dalam keadaan masih bernyawa, namun bayi tersebut akhirnya selamat," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara, Zahrin Piliang di Medan, Selasa.

Peristiwa yang terjadi Simalungun, menurut dia, merupakan hal yang aneh dan menggemparkan masyarakat karena bayinya masih hidup dikubur.

"Jadi, wajar sang Ibu pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa anak bayi diberikan sanksi cukup berat dengan hukuman 15 tahun penjara, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut," ucap Zahrin.

Dia menyebutkan, perasaan ibu mana yang sampai hati membunuh buah hatinya dengan cara mengubur ke dalam tanah, dan perlakuan ini tidak mencerminkan sebagai manusia dan lebih dari binatang.

"Seorang hewanpun, belum tentu pula mau mengubur anak yang masih hidup dan hal seperti ini juga jarang kita dengar terjadi," ujar mantan Anggota DPRD Dari Provinsi Sumatera Utara.

Zahrin mengatakan, wanita yang mencoba menghabisi nyawa anak kandungnya dengan cara yang tidak terpuji itu, teryata ditunjukkan Allah SWT kebesaran-Nya, bahwa bayi masih merah tersebut masih hidup.

Hal ini suatu kebesaran yang diperlihatkan Tuhan Yang Maha Kuasa terhadap anak yang tidak berdosa itu.

"Jadi, apapun niat jahat dan jelek diperlakukan seorang ibu terhadap anak maupun orang lain, jika tidak mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Besar, jelas tidak akan terkabul," kata Ketua KPAID.

Sebelumnya, polisi menangkap Samsun Widani (27 pelaku pembunuhan bayi perempuan dengan cara dikubur hidup-hidup pada Minggu lalu di areal pepohonan pisang di Nagori (Desa) Kahean Kabupaten Simalungun.

Tersangka mengaku malu mempunyai anak lagi karena usia anak kedua baru satu tahun enam bulan.

Tersangka menutupi kehamilan dan kelahiran si bayi dari suaminya Umian (34 tahun). Kelahiran anak ketiga itu dilakukan tersangka sendiri di dekat irigasi kira-kira pukul 05.00 WIB.

Melihat anaknya tidak bergerak hingga satu jam kemudian, tersangka menyangka sudah meninggal dan menguburnya. (M034/S015)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014