Kebijakan spin-off

Pengembangan perbankan syariah yang tangguh tentu tak lepas dari upaya penguatan unit usaha syariah, yang dapat dilakukan melalui kebijakan spin-off. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mengakselerasi pengembangan dan penguatan sektor perbankan syariah di Indonesia.

Spin-off merupakan proses pemisahan unit usaha dari perusahaan induk untuk berdiri menjadi entitas atau perusahaan yang mandiri.

Kebijakan spin-off dapat mendorong UUS untuk melakukan berbagai pengembangan, penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis demi penguatan dari aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset BUK induknya atau minimal Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS.

Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah baru atau mengalihkan hak serta kewajiban UUS kepada bank umum syariah yang sudah ada.

Tentunya, komunikasi aktif antarpemangku kepentingan disertai koordinasi yang erat dengan otoritas terkait menjadi bagian penting dari pelaksanaan upaya tersebut, terutama bagi UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dengan begitu, proses pemisahan dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk BUS hasil spin-off yang tangguh dan berdaya saing, sekaligus memastikan semua UUS memenuhi persyaratan dana usaha minimal sebesar Rp1 triliun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain kebijakan spin-off, Peraturan OJK tentang UUS juga mendorong semangat pengembangan UUS dengan melibatkan peran strategis dari BUK induknya. BUK yang memiliki UUS didorong untuk serius dalam mengakselerasi pertumbuhan UUS yang signifikan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Melalui peran BUK induk, diharapkan UUS existing dapat tumbuh lebih signifikan sehingga dalam jangka panjang dapat lebih siap untuk bersaing di industri perbankan nasional.

Menurut ekonom Josua Pardede, dengan meningkatnya ukuran dan kapasitas bank syariah atau unit usaha syariah, sektor ini dapat lebih mampu bersaing dengan bank konvensional di pasar domestik maupun global.

Bank syariah ke depan dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional, dengan mendorong pembiayaan sektor riil, terutama pada sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, manufaktur, dan UMKM sehingga bank syariah dapat menjadi katalis utama dalam pengembangan ekonomi.
 

Sinergi

Lebih lanjut, penguatan ketahanan perbankan syariah juga perlu didukung dengan sinergi perbankan, yakni kerja sama antarbank yang tergabung dalam kelompok usaha bank, dengan PSP berupa bank, atau terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak.

Sinergi tersebut ditujukan untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melaksanakan kerja sama, sebagaimana ditekankan dalam RP3SI 2023--2027.

Dalam mengoptimalkan sinergi antarbank syariah dan integrasi layanan bank induk, langkah awal yang perlu dilaksanakan adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi sinergi perbankan syariah untuk mengidentifikasi permasalahan yang dapat menghambat optimalisasi sinergi.

Pada saat yang bersamaan, dibutuhkan upaya untuk mendorong standardisasi layanan bank syariah melalui sinergi dengan bank induk, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan daya saing bank syariah.

Dalam hal ini, realisasi aktivitas bisnis, layanan, dan operasional, termasuk sarana dan prasarana yang disinergikan dengan bank induk perlu dimonitor secara berkala.

Selanjutnya untuk mengukur peningkatan layanan perbankan syariah melalui sinergi perbankan, survei untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang tingkat kualitas pelayanan yang dapat diberikan kepada nasabah, juga perlu dilakukan.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai penambahan jumlah aktivitas bisnis, layanan, dan operasional sinergi perbankan, efisiensi dalam operasional BUS, serta peningkatan kualitas layanan yang lebih terstandardisasi.

Pengembangan dan penguatan perbankan syariah ke depan menjadi salah satu modal penting dalam memperkokoh ketahanan sektor ekonomi dan keuangan nasional. Sinergi antarbank dan antarpemangku kepentingan menjadi kunci penting dalam menciptakan industri perbankan syariah yang lebih tangguh dan berkelanjutan serta berkontribusi lebih bagi perekonomian bangsa.

Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024