Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (29/10). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10), mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari tersebut.
 
Baca selengkapnya di sini.


2. Dua peracik narkoba "happy water" di Semarang dituntut hukuman mati
 
Dua orang terdakwa pelaku peracikan narkoba cair jenis happy water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati.
 
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono mengatakan perbuatan dua orang terdakwa masing-masing Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika itu sebagai kejahatan luar biasa.
 
Baca selengkapnya di sini.


3. Labfor selidiki sebab pecahnya kaca mobil yang sering ditumpangi Supriyani
 
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar menyelidiki penyebab pecahnya kaca mobil Camat Baito, yang sering ditumpangi Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang saat ini sedang dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan bahwa turunnya tim Labfor Makassar tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari konferensi pers Kabid Humas dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, untuk mengetahui penyebab pecahnya kaca jendela mobil Camat Baito.
 
Baca selengkapnya di sini.

 
4. Polda NTT: Rudy Soik belum jalani lima hukuman pelanggaran etik
 
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan bahwa mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik belum menjalani sanksi dari putusan lima kasus pelanggaran etik.
 
"Ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan,” kata Ariasandy.
 
Baca selengkapnya di sini.


5. Jessica Wongso minta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna Salihin
 
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan permintaan tersebut lantaran rekaman kamera pengawas (CCTV) diduga telah direkayasa dan terbukti di persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
 
Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024