"Asal pemilih bisa membuktikan sudah terdaftar dalam DPT," kata Komisioner KPU Jawa Barat Agus Rustandi di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan boleh memilih itu bagi masyarakat perantau di Jawa Barat yang tidak sempat mengurusi formulir A5 di kantor KPU terdekat atau tidak sempat meminta surat keterangan pindah memilih di daerah asalnya.
Masyarakat yang terkendala administrasi itu, kata Agus tidak perlu bingung, penyelenggara Pemilu tidak akan mempersulit warga Indonesia yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
"Karena kalau mempersulit pemilih bisa pidana Pemilu," katanya.
Namun, Agus berharap masyarakat perantau dapat menunjukan surat keterangan resmi seperti kartu pemilih dan KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia mengimbau penyelenggara pemilu untuk terbuka kepada calon pemilih dengan selalu mengedepankan peraturan KPU.
"Kita mengimbau kesemua penyelenggara Pemilu untuk memberikan ruang yang besar bagi warga negara untuk memilih," kata Agus.
Ia berharap partisipasi pemilih di Jawa Barat untuk Pilpres tinggi dengan target 76 persen, selain berlangsung sukses dan aman.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014