Timika (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua terus memperjuangkan hak pengelolaan atas bagi hasil pajak penghasilan badan PT Freeport Indonesia senilai Rp14 triliun yang saat ini masuk dalam penerimaan daerah Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah Samsat Timika, Snell Elisabeth, kepada ANTARA di Timika Jumat mengatakan, selama berpuluh-puluh tahun Papua kehilangan potensi penerimaan daerah dari bagi hasil pajak penghasilan badan PT Freeport lantaran perusahaan investasi tambang asal Amerika Serikat itu membayar pajak badan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kami terus memperjuangkan agar bagi hasil pajak penghasilan badan PT Freeport masuk ke Pemprov Papua. Jika ini bisa direalisasikan maka sudah tentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua," ujar Elisabeth.
Menurut dia, perjuangan untuk dapat mengelola pajak penghasilan badan PT Freeport tidak saja dilakukan oleh Pemprov Papua, tetapi juga melibatkan Pemkab Mimika sebagai kabupaten penghasil. Pasalnya, jika hal itu bisa direalisasikan maka Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil akan menerima kontribusi yang cukup besar dari bagi hasil pajak tersebut.
Selama ini bagi hasil pajak penghasilan badan PT Freeport diterima oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran kantor pusat Freeport berada di Jakarta.
Elisabeth mengatakan saat ini jajaran Dispenda Provinsi Papua mendapat tantangan cukup berat oleh Gubernur Lukas Enembe agar dapat mendongkrak penerimaan PAD.
Tahun ini Dispenda Papua ditargetkan mampu meraih penerimaan PAD hingga Rp1 triliun. Salah satu wajib pajak terbesar yang diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD Provinsi Papua yaitu PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang tembaga dan emas yang sudah puluhan tahun beroperasi di Tembagapura, Kabupaten Mimika.
"Oleh Pak Gubernur, kami dari Dispenda Provinsi Papua ditugaskan untuk menggenjot PAD sampai dengan Rp1 triliun. Kantor UPPD Samsat Timika menjadi ujung tombak untuk menggenjot penerimaan PAD dari PT Freeport," katanya.
Untuk diketahui, sejak 1992 hingga 2013 sesuai dengan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1991, PT Freeport telah memberikan manfaat kepada Pemerintah Indonesia sebesar 15,2 miliar dolar AS, terdiri atas Pajak Penghasilan Badan 9,4 miliar dolar (sekitar 60 persen dari total kontribusi Freeport kepada pemerintah), Pajak Penghasilan Karyawan dan pajak lainnya 3,0 miliar dolar, Royalti 1,5 miliar dolar dan deviden 1,3 miliar dolar AS.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014