Jakarta (ANTARA) -
Ketua Umum GANNAS I Nyoman Adi Peri mengatakan inpres tersebut berlaku selama empat tahun sehingga pada akhir tahun ini akan selesai.
"Oleh sebab itu, biar tidak ada kekosongan, kami meminta Presiden untuk memperpanjang atau menerbitkan kembali Inpres Nomor 2 yang sudah mulai habis masa berlakunya itu," kata I Nyoman kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut ia, inpres itu merupakan bentuk komitmen Presiden Ke-7 RI Joko Widodo untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba sehingga diharapkan bisa dilanjutkan oleh Presiden Prabowo.
"Inpres itu penting dalam menyinergikan seluruh stakeholder, seperti BNN, TNI, Polri, dan lembaga negara lainnya, sehingga bergerak secara masif," ujar dia.
Nyoman menambahkan dengan pergantian pemimpin Indonesia, pencegahan dan pemberantasan juga diharapkan lebih baik dari sebelumnya.
Hal itu karena Indonesia sudah masuk kategori darurat peredaran narkoba sehingga butuh langkah konkret dan konsisten untuk keluar dari kondisi tersebut.
"Dengan adanya pergantian pemimpin negara yang baru, kami ingin memberitahukan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia bukan republik narkoba, jadi tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Nyoman.
Inpres tersebut diterbitkan oleh presiden dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), dengan menginstruksikan para menteri, pemimpin lembaga nasional, Polri, TNI, hingga pemimpin di tingkat kabupaten/kota untuk membuat rencana aksi guna mencapai tujuan tersebut.
Sementara itu, GANNAS adalah organisasi resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, sejak 2007.
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024