"Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama institusi melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua pejabat Pemprov DKI Jakarta. Laporan ini dibuat atas berbagai sikap dan tindakan yang menurut kami mengindikasikan adanya kebohongan publik dan pencemaran nama baik," kata Menpora Roy Suryo di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan kedua pejabat Pemprov DKI yang dilaporkan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta berinisial BTP dan Kepala Dinas Olahraga Daerah (Kadisorda) DKI Jakarta berinisial R.
Menurut Roy, pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang disampaikan pejabat Pemprov DKI itu terkait dengan rencana pembongkaran Stadion Lebak Bulus yang terkendala sehingga menghambat pembangunan mass rapid transportation (MRT).
"Disampaikan seolah-olah mentoknya pelaksanaan pembangunan MRT itu karena Kemenpora belum keluarkan rekomendasi untuk pembongkaran Stadion Lebak Bulus. Padahal, Pemprov DKI sendiri yang tidak mampu untuk menyelesaikan MRT secara tepat waktu," ujarnya.
Menpora pun menyebutkan adanya suatu kebohongan publik yang disebarkan melalui media pada 5 dan 6 Juni 2014, yakni pernyataan bahwa Pemprov DKI sudah menyerahkan sertifikat lengkap dari taman BMW, yaitu lahan yang akan digunakan sebagai pengganti stadion Lebak Bulus.
"Disampaikan bahwa Pemprov DKI sudah memenuhi semua syarat untuk membuat taman BMW menjadi stadion, tetapi sebenarnya sertifikat itu baru diserahkan pada 9 Juni 2014, dan itu pun baru satu persyaratan saja yang dipenuhi," ungkapnya.
Menpora pun menyampaikan bahwa ada empat syarat yang diperlukan untuk membongkar suatu stadion olahraga nasional, yaitu adanya tanah pengganti, sertifikat tanah yang tidak bermasalah, tidak ada gugatan terhadap status kepemilikan tanah, dan ada rencana anggaran pembangunan dari lahan pengganti.
"Nah ini kan baru satu syarat yang dipenuhi dan itu pun terlambat," jelasnya.
Roy juga menyoroti adanya dugaan pernyataan yang bersifat ancaman melalui media tentang pembongkaran paksa Stadion Lebak Bulus.
Gatot S Dewa Broto, Deputi V Kemenpora yang juga juru bicara Menpora, mengatajan kedua pejabat Pemprov DKI Jakarta itu dilaporkan ke Mabes Polri atas pelanggaran pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014