Jakarta (ANTARA) - Tak seperti perbankan konvensional, perbankan syariah punya karakteristik unik yang membuatnya berbeda. Karakteristik itu berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang memprioritaskan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama.

Jika perbankan konvensional menerapkan sistem bunga, dalam perbankan syariah justru ada larangan terhadap riba. Riba adalah praktik pengambilan tambahan atau bunga dalam transaksi keuangan, terutama dalam pinjaman dan jual beli.

Sebagai alternatif, perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil dalam berbagai produk simpanan dan pembiayaan. Keuntungan maupun kerugian akan dibagi antara pihak bank dan nasabah sebagaimana dengan kesepakatan yang telah ditetapkan di awal.

Prinsip keadilan dan saling menguntungkan mendasari setiap transaksi di perbankan syariah. Bank dan nasabah harus paham dan sepakat terkait hak dan kewajiban masing-masing tanpa adanya ketidakpastian atau penipuan.

Dalam perbankan syariah, transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi berlebihan (gharar) dan perjudian (maysir) sangat dihindari. Setiap transaksi harus punya dasar yang jelas.

Perbankan syariah menggunakan berbagai jenis akad dalam setiap transaksi yang sesuai dengan syariah. Akad yang pertama adalah mudharabah yaitu kerja sama antara bank dan nasabah dalam suatu usaha, dengan bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai penyedia dana. Keuntungan yang didapatkan akan dibagi sesuai kesepakatan.

Selanjutnya ada akad musyarakah, yaitu kerja sama antara bank dan nasabah dalam suatu usaha, dengan keduanya sama-sama berperan sebagai pengelola dana. Ada pula akad murabahah, yaitu jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan yang diinginkan oleh penjual. Selain itu ada akad ijarah, yaitu sewa-menyewa suatu barang atau jasa dan akad wakalah, yakni perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan suatu tindakan atas nama pihak lain.

Produk pembiayaan menggunakan akad mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan tidak terdapat dalam perbankan konvensional. Produk ini menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah guna diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.


Pedoman dari OJK

Dalam Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023--2027 terkait penguatan karakteristik perbankan syariah, salah satu strategi yang telah dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan adalah pengembangan produk syariah yang inovatif dan memiliki keunikan. Produk pembiayaan mudarabah adalah salah satunya.

Selain unik, produk ini dinilai punya daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah.

Dengan karakteristik bagi hasilnya, produk pembiayaan mudarabah juga berpotensi menjadi salah satu opsi bagi pembiayaan modal kerja di sektor produktif yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi baik di sektor riil maupun sektor keuangan.

Namun, per Desember 2023, jumlah portofolio pembiayaan mudarabah baru mencapai 2,12 persen dari total jumlah pembiayaan yang ada pada perbankan syariah. Porsi pembiayaan mudarabah masih jauh dibandingkan pembiayaan musyarakah dan pembiayaan murabahah yang masing-masing mencapai 48,25 persen dan 44,21 persen.

Oleh karena itu, OJK pun berkomitmen mendorong peningkatan produk pembiayaan mudarabah agar lebih memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Guna mendukung upaya tersebut, OJK baru saja menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah dalam mengembangkan dan menerapkan produk pembiayaan mudarabah.

Pedoman tersebut mencakup ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum, para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah, ketentuan terkait modal dan cakupan atau ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha, mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah, mekanisme pelunasan dipercepat, mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah.

Di dalam pedoman itu, ada juga skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman tersebut menjadi lebih komprehensif dan diharapkan memudahkan industri perbankan syariah dalam implementasi pembiayaan mudarabah.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024