Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mitrabasa Adiperdana Tbk sebagai efek syariah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.04/2014 tanggal 30 Juni 2014.
Siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitrabasa Adiperdana Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Sebelumnya OJK menetapkan saham PT Sitara Adiperdana Tbk sebagai efek syariah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.04/2014 tanggal 30 Juni 2014.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014