Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendokumentasikan dan memperbaharui literasi, informasi, dan perkembangan hukum adat untuk melestarikan budaya bangsa dan melindungi masyarakat adat.
“Pendokumentasian sekaligus pembaharuan terhadap literasi, informasi, dan perkembangan hukum adat dirasa sangat penting sebagai pelestarian budaya bangsa, sekaligus perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujar Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Jonny Pesta Simamora dalam webinar bertajuk, “Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat” yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut dia, terdokumentasinya hukum adat dengan baik dapat dijadikan referensi dalam proses pembangunan hukum nasional.
Terdokumentasinya hukum adat juga diyakini oleh Jonny dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dan penyelesaian konflik, baik di pengadilan maupun dalam komunitas lokal.
Di sisi lain, Jonny menjelaskan bahwa pendokumentasian hukum adat merupakan hal yang penting dalam memperkuat legitimasi hukum adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Karena dengan adanya dokumentasi hukum adat yang resmi, maka transparansi dan konsistensi dalam penerapan aturan adat dapat terjaga,” kata dia.
Tanpa dokumentasi, Jonny mengatakan hukum adat bisa mengalami perubahan tidak resmi yang dapat merugikan komunitas atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya.
Keadaan tersebut dapat memicu konflik hukum adat antara aturan adat maupun perundang-undangan negara.
Oleh karena itu, tutur Jonny, diperlukan suatu upaya strategis dari pemerintah untuk menyusun dokumentasi terkait hukum adat sebagai sumber hukum nasional dalam suatu dokumen resmi.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang berbunyi, “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
“Maka amanatnya sangat penting dilakukan pendokumentasian hukum adat,” kata Jonny.
Baca juga: Masih ada asa beri pelindungan masyarakat hukum adat
Baca juga: Dasco: RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT sudah masuk Prolegnas
Baca juga: BPHN tengah dokumentasikan hukum adat Indonesia untuk jaga kelestarian
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024