Jakarta (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga dibekukan setelah membuat karangan bunga dengan pesan satir mengenai pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Karangan bunga itu ditempatkan di Taman Barat FISIP Unair pada Selasa (22/10).

Pasca kejadian tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, meminta Rektor Universitas Airlangga untuk membatalkan pembekuan BEM tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Satryo pada Senin, 28 Oktober 2024. Ia mengatakan bahwa pemerintahan memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat namun tetap harus dibarengi dengan akuntabilitas dan tanggung jawab.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sendiri merupakan organisasi mahasiswa tertinggi di lingkup Universitas, Institut, Politeknik, atau Sekolah Tinggi. BEM memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah Perguruan Tinggi, baik bagi kampus, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun bagi seluruh civitas akademika di dalamnya.
​​​​​
BEM menjadi wadah bagi seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan lain sebagainya.

BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga, sehingga BEM berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi utama BEM di lingkungan kampus:

Tugas dan fungsi BEM

Tugas:

1. Merancang dan/atau melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran ilmiah serta minat dan bakat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

2. Mengemban tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

3. Menyampaikan serta menindaklanjuti pendapat, usulan, dan saran dari mahasiswa yang disampaikan kepada Badan Perwakilan Mahasiswa, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah serta pengembangan minat dan bakat.

Fungsi:

1. Berfungsi sebagai organisasi kemahasiswaan yang bertugas melaksanakan kegiatan penalaran ilmiah dan pengembangan minat bakat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

2. Menjadi sarana atau wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan ilmiah serta pengembangan minat dan bakat.

3. Sebagai media untuk menumbuhkan sikap kepemimpinan mahasiswa, bekerja sama dengan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.


Baca juga: Mendiktisaintek angkat bicara soal pembekuan BEM Fisip Unair

Baca juga: Dekanat FISIP Unair resmi cabut surat pembekuan BEM

Baca juga: Dekan FISIP Unair bakal temui BEM terkait karangan bunga satire

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024