Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai bekali ratusan calon Pekerja Migran Indonesia tentang aturan kepabeanan jelang keberangkatan ke Korea Selatan. Bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan BP2MI, kegiatan ini digelar di dua Lokasi berbeda, yaitu di Depok pada Rabu, 02 Oktober, kemudian di Jember pada Rabu, 23 Oktober 2024.
“Benar, sosialisasi kami gelar di dua lokasi berbeda. Sosialisasi di Jember dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja Kencana Jember dan diikuti 150 peserta, Sedangkan di Depok kami bekerja sama dengan BP2MI dan diikuti juga oleh ratusan peserta lain. Kami menegaskan beberapa beberapa peraturan pokok, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, dan ketentuan IMEI,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Menurut Budi, hadirnya Bea Cukai di Jember dan Depok bertujuan untuk membantu para pekerja migran memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya misinformasi. Selain itu, dengan mengetahui ketentuan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fasilitas yang dapat dimanfaatkan ialah pembebasan bea masuk untuk barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia.”
Barang kiriman milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai barang kiriman paling banyak FOB USD 500 untuk jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun. Selain itu, fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan adalah pembebasan bea masuk dan PDRI atas pembawaan dua unit handphone/komputer genggam/tablet (HKT) sebagai penumpang dari luar negeri.
“Jadi apabila pekerja migran terdaftar di BP2MI, atas pembawaan dua unit HKT tersebut dibebaskan bea masuk dan PDRI pada saat tiba di bandara kedatangan. Fasilitas ini dapat digunakan hanya dalam satu kali kedatangan dalam kurun waktu satu tahun. Ditambah lagi, para pekerja migran Indonesia juga masih mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadinya sebesar USD500 untuk setiap kedatangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 203 tahun 2017,” jelas Budi.
“Kami juga mengimbau agar pekerja migran waspada terhdap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi, segera pastikan kebenarannya dengan menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024