Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian, Boediono meminta pemerintah daerah untuk mencari bentuk insentif bagi investor selain insentif pajak yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.148 Tahun 2000.
"Daerah seharusnya bisa mencari sendiri karena daerah yang lebih tahu," katanya menanggapi permintaan insentif khusus bagi kawasan Indonesia timur yang diajukan oleh seorang penanya dalam Forum Ekspor, di Pameran Produk Ekspor 2006 di Jakarta, Kamis.
Namun, khusus untuk insentif perpajakan, katanya, tidak bisa terlalu berbeda untuk setiap daerah.
"Kita lihat lagi apakah Indonesia timur akan dibedakan (insentifnya) karena kalau semua minta dibedakan nanti sistem perpajakan nasional yang jadi korban," katanya.
Menurut dia, PP 148 memang diarahkan untuk memberikan insentif pajak bagi investor dan nantinya akan ada instrumen insentif lainnya.
"Kalau tidak begitu, nanti sistem pajak kita compang-camping," tegasnya.
Pemerintah, katanya, berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia Timur dan akan melihat perlakuan khusus apa yang dapat disisipkan dalam PP 148 itu.
"Tapi jangan bergantung pada satu fasilitas, saat ini pemerintah sudah memberi fasilitas dalam berinvestasi antara lain dengan kemudahan perizinan bahkan infrastruktur dasar yang bisa digunakan bersama bagi para investor," jelasnya.
Ia mengatakan tugas pemerintah adalah membuat kebijakan yang seimbang antara berbagai daerah dan antara sistem dengan perlakuan khusus.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006