Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (28/10) menjadi sorotan di antaranya rapat dengar pendapat yang menghadirkan Ipda Rudy Soik sampai sidang kasus dengan terdakwa guru honorer di Kabupaten Konawe, Supriyani.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. Kapolda NTT temui Rudy Soik di DPR dan anggap masih anggota Polri

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, setelah rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, menemui Rudy Soik dan menganggap Rudy masih sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun Rudy Soik merupakan anggota Polda NTT berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Daniel pun sempat berbincang hingga memegang kepala Rudy karena menganggap sosok itu merupakan anaknya.

Selengkapnya baca di sini.


2. JPU tolak eksepsi penasihat hukum pada sidang guru honorer Supriyani

Jaksa penuntut umum menolak eksepsi dari penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.

JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna mengatakan bahwa pihaknya menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Selengkapnya baca di sini.


3. Komisi III DPR: Putusan PTDH Ipda Rudy Soik perlu dievaluasi

Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukannya evaluasi terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhi kepada mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan salah satu isi butir kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.


4. Mentan kembali copot pegawai karena terima fee proyek Rp700 juta

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot satu pejabat eselon II atau sekelas direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) karena didapati menerima suap atau fee proyek sebesar Rp700 juta.

Menteri Amran ditemui di Jakarta, Senin mengatakan, tindak lanjut pencopotan tersebut dilakukan karena dirinya menerima laporan terkait adanya tindakan korupsi atau suap di institusi yang dipimpinnya.

Selengkapnya baca di sini.


5. MA bentuk tim pemeriksa klarifikasi majelis hakim kasasi Ronald Tannur

Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024