berasal dari pengedar jaringan Sumatra - Jawa yang masuk ke Surabaya melalui jalur darat dengan cara diranjau
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 83 pengedar berhasil diringkus Satuan Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 periode 11 hingga 22 September di Kota Pahlawan.
 
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulitiawan mengatakan dari puluhan pengedar yang terjaring operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti seberat total 16,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 3,7 kilogram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi dan 148.920 butir pil koplo.
 
"Khususnya untuk narkoba jenis sabu-sabu, polisi menganalisa berasal dari pengedar jaringan Sumatra - Jawa yang masuk ke Surabaya melalui jalur darat dengan cara diranjau," kata Kombes Pol Lutfhie dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
 
Diranjau merupakan salah satu model bertransaksi narkoba dengan meletakkannya di tempat tertentu secara random alias diranjau karena
model transaksi narkoba tanpa tatap muka dengan pembeli itu dinilai lebih aman bagi pengedar. 
 
Selain itu, menurut Kapolrestabes Surabaya, selama pelaksanaan Operasi yang berjalan selama 12 hari, petugas juga telah menyelamatkan kurang lebih 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp35 miliar.
 
"Hasil itu didapat dari perhitungan satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 10 orang," ucapnya.

Baca juga: Polda Jatim gerebek pesta pil ekstasi di Surabaya
Baca juga: Polrestabes Surabaya sita 40,8 kg sabu dan 26.019 pil ekstasi
 
Kombes Pol Luthfie menambahkan, pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelamatkan warga Surabaya dari ancaman atau bahaya narkoba.
 
"Mari kita bersama-sama, karena tanpa kebersamaan tentu pemberantasan tidak akan efektif. Tapi dengan kebersamaan pasti akan kita lakukan tahapan-tahapan, mulai dari frekuensinya diperkuat. Mudah-mudahan peredaran narkoba bisa diminimalkan," ujarnya.
 
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan selama operasi tersebut ada salah satu kasus yang paling menonjol, yakni terjadi di salah satu perumahan umum di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
 
"Identitas tersangka yakni DP berusia 55 tahun, yang memiliki alamat sesuai identitas di Wisma Lidah Kulon Surabaya," katanya.
 
Dalam penemuan tersebut, pihaknya menyita sembilan bungkus teh kemasan bertuliskan huruf China warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram, dua 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram dan 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 4.129,41 gram.
 
"Jadi total BB sabu 14.957,24 gram. Selain itu kami juga menyita tiga buah kotak plastik satu buah gawai dan satu buah kartu ATM," tuturnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 144 kilogram sabu
Baca juga: Raperda P4GN Surabaya fokus rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba

 
Menurut pengakuan tersangka, kata dia, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal DOM (DPO) dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jawa Timur.
 
"Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera - Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali saudara DOM (DPO) sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulan sebesar Rp20.000.000 sampai Rp40.000.000," ujar Kompol Suriah.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Ancaman hukumannya pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau yang terberat adalah hukuman mati," ucapnya.

Baca juga: BNN dorong komitmen pemuda bersih tanpa narkoba pada Sumpah Pemuda
Baca juga: BNN susun program penanganan narkoba di lapas dengan Menteri Impas
Baca juga: BNN luncurkan aplikasi rehabilitasi terintegrasi dengan Kemenkes

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024