laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol. 
Jakarta (ANTARA) -
Aktor Jefri Nichol mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
 
"Jadi untuk dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Penyanderaan Pejaten, pelaku sempat ajak korban jalan-jalan
 
Nurma Dewi menjelaskan pemeran utama di film berjudul "Ali Topan" itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu.
 
Namun Nurma menyatakan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol. 
 
"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.

Baca juga: Sekolah di Tebet belum beri rekaman CCTV dalam kasus penganiayaan
 
Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
 
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Korban penganiayaan di Tebet harap polisi cepat tindaklanjuti kasus
 
Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024