Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara, secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada warga sebagai pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan.
 
"Pemkot Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan," ucap Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis, di Medan, Senin.
 
Dengan sistem pembayaran parkir konvensional, pengguna jasa parkir tepi jalan akan dikutip retribusi parkir kendaraan oleh juru parkir resmi di lapangan.
 
Adapun penyesuaian retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Baca juga: LBH Muhammadiyah: Parkir berlangganan di Medan tidak sah

Baca juga: Dishub Kota Medan tegaskan pelataran toko masuk parkir berlangganan
 
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diumumkan lewat spanduk sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
 
"Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku pada semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas maupun lokasi parkir," jelasnya.
 
Kemudian, sistem parkir berlangganan untuk kendaraan yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku pada ruas jalan di Kota Medan.
 
Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker barcode parkir berlangganan di kaca depan mobil sebagai tanda berlaku parkir berlangganan, di Medan, Senin (1/7).
 
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000 per tahun kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun kendaraan truk atau bus.
 
"Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak lagi dikutip retribusi parkir konvensional atau berbayar tunai," kata Iswar.
 
Pihaknya menyebutkan, bila masih ada juru parkir yang tetap mengutip retribusi parkir kendaraan telah menggunakan stiker parkir berlangganan, maka pengguna jasa parkir diminta segera melaporkan.
 
"Segera laporkan kepada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami ditindaklanjuti," ucapnya lagi.
 
Pihaknya juga mengungkapkan, pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir tepi jalan di Kota Medan ini bertujuan untuk memudahkan warga membayar retribusi parkir.
 
Dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir tepi jalan di Kota Medan, dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir ke kas Pemkot Medan.
 
"Jadi kita kembalikan ke warga, kita beri dua opsi. Warga boleh membayar retribusi parkir membeli stiker parkir berlangganan atau sistem parkir konvensional dengan uang tunai," papar Iswar.*
 

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024