Gaza (ANTARA) - Presidensi Palestina pada Senin memperingatkan akan bahaya undang-undang Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), serta mencatat bahwa legislasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional sekaligus provokasi terhadap seluruh masyarakat internasional.
Presidensi Palestina memuji sikap negara-negara yang memperingatkan bahaya UU Israel terhadap UNRWA, termasuk Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Republik Korea, dan Inggris, yang menyampaikan hal tersebut melalui pernyataan bersama.
Presidensi menegaskan bahwa UNRWA adalah garis merah dan masalah pengungsi merupakan inti dari permasalahan Palestina.
Menurutnya, tidak ada solusi tanpa solusi yang adil untuk masalah pengungsi sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan hukum internasional, mencatat bahwa UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 18 Desember 1949.
Disebutkan bahwa, "Jika bukan karena dukungan politik, finansial dan militer Amerika yang terus-menerus untuk pendudukan, mereka (Israel) tidak akan berani menantang masyarakat internasional dan mengadopsi kebijakan yang menjerumuskan wilayah tersebut ke dalam kekerasan dan ketidakstabilan."
Parlemen Israel rencananya akan memberikan suaranya hari ini, dalam pembacaan kedua dan ketiga, pada dua rancangan undang-undang yang mengancam masa depan UNRWA di wilayah pendudukan Palestina.
UU pertama melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Yerusalem dan yang kedua mencakup penghapusan hak istimewa dan impunitas yang diberikan kepada pegawai badan PBB tersebut.
Sumber: WAFA
Baca juga: Berencana larang operasi UNRWA, Israel diperingatkan tujuh negara
Baca juga: Media: Israel mungkin sewa pengganti UNRWA untuk kirim bantuan ke Gaza
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024