Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan jika ada mantan Presiden RI yang akan menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024
"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin.
Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.
Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad.Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mengatakan komunikasi dengan Joko Widodo sudah dilakukan.
Kehadiran Joko Widodo, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi salah satu pedongkrak suara Luthfi-Yasin.
Baca juga: KPU Jateng gelar tiga kali debat cagub-cawagub di Kota Semarang
Baca juga: KPU hitung kebutuhan anggaran dalam batasi dana kampanye Pilgub Jateng
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024