Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Menjawab pernyataan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin, Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya memastikan semua pekerja korban PHK yang sudah menjadi peserta program-program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan haknya.
"Karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo, maka cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sritex terkait dengan pekerja," katanya.
Sehingga jika memang ada langkah-langkah terkait PHK terkait dengan PT Sritex maka BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendampingan proses klaim.
"Jadi prosesnya akan dilakukan secara massal bersama-sama sehingga verifikasinya lebih cepat dan kita memastikan mereka mendapatkan haknya," jelas Anggoro.
Sebelumnya, Manajemen PT Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto juga menyebutkan PHK merupakan hal yang sangat tabu dalam usahanya, meyakinkan karyawan bahwa usaha mereka saat ini tetap normal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sendiri sudah mengunjungi PT Sritex pada hari ini untuk memastikan nasib karyawan. Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskan empat menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk ikut menangani isu tersebut.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menyatakan akan menyiapkan beberapa opsi penyelamatan terhadap perusahaan dari kondisi pailit seperti yang ditetapkan oleh pengadilan.
Baca juga: Menperin sudah bahas opsi langkah pastikan Sritex tetap beroperasi
Baca juga: Direktur Utama: PHK haram dalam usaha Sritex
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024