Bupati David Bobihoe Akib, Minggu, mengatakan, pemkab menetapkan tiga kriteria zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Yaitu, untuk kalangan atas besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp22 ribu per jiwa, kalangan menengah Rp20 ribu per jiwa dan kalangan bawah sebesar Rp18 ribu per jiwa.
Perhitungannya sudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan telah dibahas bersama unsur-unsur terkait menghadirkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah ini.
Pemkab mulai mensosialisasikannya di seluruh kecamatan, agar masyarakat sudah bisa mengetahui besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap umat Islam di bulan ramadhan.
Ia mengaku, penetapan ini sudah sangat sesuai dan sengaja dibagi menjadi tiga kriteria sesuai kondisi riil masyarakat.
"Penetapan tiga kriteria besaran zakat fitrah sengaja dilakukan, untuk mencegah timbulnya kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat," ungkap Bupati.
Sosialisasi penetapan zakat fitrah tersebut diawali di wilayah Boliyohuto dan sekitarnya, yaitu di seluruh desa yang ada di Kecamatan Tolangohula atau ujung barat kabupaten ini.
"Penyebaran informasi ini sengaja diawali di wilayah terjauh dari pusat ibu kota kabupaten, agar masyarakat segera mengetahuinya sedini mungkin," ujar Bupati.
Selanjutnya, bagian ekonomi sosial pemerintah daerah akan menyurati seluruh pemerintah kecamatan dan desa, terkait penetapan besaran zakat fitrah agar bisa disebarluaskan di seluruh masjid.
(KR-SSK/H013)
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014