Apabila dikategorikan melanggar, panwaslu kecamatan menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui tim kampanye tingkat kecamatan.
Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan dari berbagai unsur terkait menertibkan 354 alat peraga kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 karena melanggar tata cara pemasangan APK.

Usai penertiban di Bantul, Senin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul Muhammad Rifqi Nugroho mengatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pada hari pertama ini menjangkau tiga kecamatan, yaitu Banguntapan, Piyungan, dan Pleret.

Dalam penertiban perdana ini, kata dia, ada 354 APK yang ditertibkan karena langgar tata cara pemasangan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan.

Dikatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan rata-rata karena langgar tata cara pemasangan APK seperti dipasang di pohon, tiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Ratusan APK yang ditertibkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup (DLH) beserta TNI/Polri tersebut jenisnya berupa baliho dan rontek.

APK yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke gudang bawaslu setempat sebagai barang yang sudah disita. Sesuai dengan Perbup Bantul 46 Tahun 2024 dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang.

Baca juga: Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APK
Baca juga: Bawaslu Jakbar inventarisasi pelanggaran pemasangan APK Pilkada


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif.

Sebelumnya, pengawas kecamatan telah melakukan pengawasan dan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.

"Apabila dikategorikan melanggar, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui tim kampanye tingkat kecamatan," katanya.

Apabila dari tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan, kata dia, dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan ke KPU setempat melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).

KPU Kabupaten Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas pemilihan.

"Kami ingatkan ke depan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK, terutama untuk patuh pada ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sebulan lagi," katanya.

Pilkada Bantul 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024