Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak memiliki rencana melakukan pemunduran tenggat waktu Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari jadwal yang ditetapkan, yaitu akhir 2006.
"Tidak, tetap harus diselesaikan pada akhir 2006," kata Ketua Tim Pelaksana PKPS BLBI JB. Kristiadi, menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela seminar ekonomi di Jakarta, Kamis.
Pada hal, lanjut Kristiadi, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara delapan penandatangan perjanjian PKPS BLBI (obligor) dengan pemerintah mengenai jumlah kewajiban yang harus diselesaikan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan
second opinion (opini lain dari hukum) untuk menyelesaikan ketidaksepakatan tersebut.
"Saya sudah menghubungi Pak Agung Rai (anggota BPK) untuk meminta bertemu dan sebenarnya kita dijanjikan pada pekan ini," katanya.
Mulyani juga mengatakan Jumat besok tim pelaksana akan melakukan rapat dengan tim pengarah untuk mempercepat penyelesaian kewajibannya tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah belum bisa menentukan jumlah kewajiban akhir obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga niat obligor untuk mengembalikan dana tersebut juga belum ada realisasinya.
Pemerintah terakhir berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pendapatkan informasi mengenai posisi obligor itu apakah sudah dalam posisi
default (gagal bayar) atau tidak.
Tim pelaksana penyelesaian BLBI telah memanggil sejumlah obligor BLBI antara lain untuk mengetahui jumlah kewajiban dari masing-masing obligor. Namun dari beberapa pertemuan itu terdapat perbedaan signifikan antara angka kewajiban dari pemerintah dengan obligor. Perbedaan angka kewajiban itu mencapai lebih dari Rp100 miliar dari masing-masing obligor.
Kedelapan obligor tersebut adalah Marimutu Sinivasan, Ulung Bursa, Atang Latief, Lidia Muchtar, Omar Putirai, Adisaputra Januardy, James Januardy, dan Agus Anwar. Berdasarkan data yang diolah perkiraan pokok utang mereka mencapai Rp3,02 triliun.
Sementara pihak BPK, pada pemberitaan sebelumnya juga menegaskan tidak akan kembali melakukan audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun pemerintah memintanya.
"BPK sudah selesai mengaudit itu. Itu jauh sebelum saya masuk kemari sudah selesai yaitu pada masa Pak Billy (masa Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono). Jadi apalagi yang mau diaudit," kata Ketua BPK, Anwar Nasution waktu itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006