Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Rudy Soik
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukannya evaluasi terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhi kepada mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan salah satu isi butir kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Komisi III DPR RI, kata dia, juga meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut.

"Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

"Tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk melihat prestasi baik yang ditorehkan oleh Ipda Rudy Soik selama bekerja.

"Pak Kapolda pun harus melihat prestasinya dari saudara (Rudy Soik) karena banyak saya lihat di ini berapa prestasinya, termasuk yang disampaikan oleh Mbak Saras (Rahayu Saraswati) tadi prestasinya pun sebetulnya sudah luar biasa. Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan skeptisisme publik atas putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat, apalagi ini sudah sangat viral Pak Kapolda, seorang anggota Polri di mana dalam hal melakukan upaya memberantas mafia BBM tiba-tiba harus menerima keputusan yang luar biasa berarti dilakukan pemecatan," ucapnya.

Dia pun berharap kesempatan banding putusan PTDH Ipda Rudy Soik yang masih terbuka selama 30 hari ke depan mampu menghasilkan evaluasi baik untuk meningkatkan kinerja Pori ke depan.

"Jadi nanti ini tinggal kebijaksanaan Bapak Polda, mudah-mudahan ini diberi kesempatanlah agar nanti keputusannya akan menjadi lebih baik lagi," katanya.

Dia menambahkan pula agar Kapolda NTT tidak mengesampingkan kasus penyelidikan mafia BBM setempat yang menyebabkan kelangkaan oleh Ipda Rudy Soik, termasuk soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Harusnya nanti fokus-nya lagi terhadap juga apa yang sudah dilaporkan oleh saudara Rudy terkait kelangkaan BBM. Nah, ini tolong dicek apa benar ada mafia BBM di sana, soal tadi ada TPPO dan lain-lain, dan ini ini harus malah menjadi sesuatu yang utama yang harus dilakukan oleh Polda NTT," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024