Di Indonesia karena presidensial, maka tanggungjawab melalui menteri. Melalui menteri tapi tanggungjawabnya langsung kepada presiden
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebutkan, sesuai dengan UU Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen, sehingga tidak boleh ada intervensi, termasuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta Senin, Edy menjelaskan posisi Konsil. Dari sudut pandang tata kelola negara, katanya, KKI tidak berada di bawah kementerian. Artinya lembaga ini bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Di banyak negara, bertanggungjawabnya dengan kepala negara. Di Indonesia karena presidensial, maka tanggungjawab melalui menteri. Melalui menteri tapi tanggungjawabnya langsung kepada presiden,” katanya.

Dia mengatakan hal itu saat audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) yang membahas berbagai persoalan pembentukan Konsil Kesehatan Indoneisa (KKI). Edy juga menjelaskan bahwa konsil tersebut posisinya hampir sama dengan komisi seperti KPU atau KPK.

Dia melanjutkan, anggota Konsil terdiri atas beberapa pemangku kepentingan, seperti pemerintah pusat, profesi kesehatan, kolegium, dan masyarakat. Menurutnya, panitia seleksi konsil harus independen, dan tidak boleh dari pemerintah karena dikhawatirkan hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah.

“Hanya Konsil di tenaga kesehatan ini agak ragu karena maunya tidak mau banyak lembaga. Dari sini muncul tanggungjawabnya ke Menteri Kesehatan. Namun secara filosofi tidak boleh ada intervensi,” dia menjelaskan.

Dia menilai bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terlalu mengintervensi KKI, sehingga Edy meminta agar aturan turunan UU Kesehatan yang mengatur soal Konsil dilaporkan kepada DPR RI. Menurutnya, pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengecek aturan turunan tersebut.

Edy juga mengungkapkan kekagetannya karena proses pembentukan KKI maupun kolegium berlangsung begitu cepat. Seharusnya, kata Edy, pemilihan tidak berdasar popularitas tapi integritas, sebab standar dan evaluasi sumber daya manusia ada di tangan mereka.

“Pak Menteri harus dipanggil oleh Komisi IX untuk melihat apakah ini hanya untuk kepentingan menterinya,” katanya.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024