RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah

Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat mendesak DPR untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.

"RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah," kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi di Jakarta, Senin, saat audiensi bersama Fraksi PKB DPR RI.

Ia mengatakan, mengapresiasi PKB yang mau menerima aliansi untuk mendengarkan argumentasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Dalam audiensi itu kata Rukka, pihaknya meminta PKB untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.

"Audiensi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang semena-mena," tuturnya.

Baca juga: BRIN sebut RUU Masyarakat Hukum Adat lindungi hak masyarakat adat

Baca juga: Anggota DPR: RUU Masyarakat Adat diperlukan guna jaga adat leluhur

Baca juga: Legislator harap DPR Periode 2024--2029 sahkan RUU Masyarakat Adat

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menegaskan bahwa PKB berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Audiensi ini, kata Kang Maman, menunjukkan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia di tengah tuntutan untuk melindungi kepentingan dan keberlanjutan kehidupan mereka.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri menyatakan bahwa fraksi PKB telah mengusulkan 12 prioritas dalam Prolegnas, salah satunya yakni RUU Masyarakat Adat yang bakal menjadi fokus pembahasan tahun depan.

"Kami akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas siang ini. Kita memiliki waktu hingga 5 Desember 2024 untuk menentukan RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam Prolegnas," ujarnya.

Iman menambahkan, RUU Masyarakat Adat dapat berfungsi sebagai jangkar bagi Undang-Undang Desa, membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih yang ada.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024