Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memiliki peran penting dalam memastikan jalannya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di tingkat provinsi.

Sebagai garda depan demokrasi di daerah, KPU Provinsi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga perhitungan suara.

Dalam menjalankan tugasnya, jumlah anggota KPU Provinsi telah di atur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU Provinsi adalah sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. Berikut adalah anggota KPU Provinsi Sumatera Utara:

Nama: Agus Arifin
Jabatan: Ketua Kpu Provinsi Sumatera Utara

Nama: Robby Effendy
Jabatan: Anggota Kpu Provinsi Sumatera Utara

Nama: Raja Ahab Damanik
Jabatan: Anggota Kpu Provinsi Sumatera Utara

Nama: Sitori Mendrofa
Jabatan: Anggota Kpu Provinsi Sumatera Utara

Nama: Frendianus Joni Rahmat Zebua
Jabatan: Anggota Kpu Provinsi Sumatera Utara

Nama: Kotaris Banurea
Jabatan: Anggota Kpu Provinsi Sumatera Utara

Nama: El Suhaimi
Jabatan: Anggota Kpu Provinsi Sumatera Utara


Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terdapat dalam pasal 15 dan pasal 16. Berikut adalah tugas dan kewenangan KPU Provinsi:

Tugas KPU Provinsi

1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.

2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU.

5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.

6. Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

7. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.

8. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.

9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi.

10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat.

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewenangan KPU Provinsi
  • Menetapkan jadwal pemilu di provinsi.
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya.
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Jawa Tengah: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan

Baca juga: KPU DKI Jakarta: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan

Baca juga: KPU Jawa Timur: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024