Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi terhadap industri udang nasional, sehingga tidak dikenai tarif untuk CVD, atau diberlakukan menjadi nol persen.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa tarif antidumping ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) turun dari sebelumnya sebesar 6,3 persen, kini menjadi 3,9 persen.

Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh US Department of Commerce (USDOC), yang telah diumumkan pada 22 Oktober 2024.

"Pada tanggal 22 Oktober 2024, USDOC sudah menerbitkan kembali final determination investigasi terhadap countervailing duties (CVD) subsidi dan terkait dengan dumping atau antidumping. Untuk antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen," kata Erwin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Selain antidumping, Erwin menjelaskan bahwa hasil investasi USDOC juga menyatakan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi terhadap industri udang nasional, sehingga tidak dikenai tarif untuk CVD, atau diberlakukan menjadi nol persen.

Dia mengungkapkan awalnya sejak 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan petisi berkaitan dengan tuduhan adanya dugaan subsidi oleh pemerintah secara umum kepada industri udang nasional. Bahkan tuduhan kedua adalah melakukan dumping kepada pelaku usaha eksportir di Indonesia.

"Kedua-duanya ini adalah ditujukan oleh asosiasi udang Amerika Serikat atau ASPA (American Shrimp Processors Association)," ujarnya pula.

Lalu, dari hasil investasi hingga proses kunjungan di lapangan oleh USDOC, diterbitkan preliminary determination pada Maret 2024 yang menyatakan bahwa CVD (countervailing duties) tuduhan subsidi di Indonesia deminimis, artinya tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi.

Terkait dengan penyelidikan AD, Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan yang menyatakan bahwa margin dumping ke AS sebesar 6,3 persen. Angka itu kemudian turun menjadi 3,9 persen per 22 Oktober 2024.

Meskipun bea masuk untuk udang beku dari Indonesia ke AS telah turun ke angka 3,9 persen, Erwin berharap bisa dibatalkan hingga 0 persen.

Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana menjawab pertanyaan awak media terkait Perkembangan Penanganan Kasus Tuduhan Countervailing Duties (DVC) and Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat, di Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA/Harianto/am.


Ia menambahkan, setelah hasil pleminary determination kedua itu, pihaknya masih akan menunggu hasil final terakhir yang bakal disampaikan lembaga AS terkait yaitu US International Trade Commission) (USITC) pada 5 Desember 2024 untuk pengenaan dumping, dan CVD pada 12 Desember 2024.

Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan antidumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS.


"Mudah-mudahan posisi kita yang hasil dari final USDOC, yang CVD tetap deminimis, dan kaitan dengan dumping bisa didrop, mudah-mudahan didrop, artinya dibatalkan. Ini keinginan kita," katanya lagi.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia menerima petisi yang dikirimkan oleh American Shrimp Processors Associaton (ASPA), asosiasi yang beranggotakan pengolah frozen warmwater shrimp di Amerika Serikat.

Indonesia menghadapi tuduhan antidumping dan countervailing duties terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS dari ASPA melalui petisi tersebut.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador, dan India, sementara tuduhan AD (antidumping) ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.

Periode investigasi untuk tuduhan dumping adalah data perdagangan 1 Januari 2022-Desember 2022. Sedangkan untuk tuduhan CVD dengan periode investigasi 1 September 2022-31 Agustus 2023.

Produk yang diselidiki adalah udang beku hasil budi daya (produk utuh atau tanpa kepala dikupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, dibuang usus atau tidak, dimasak atau mentah, dan diproses dalam bentuk beku).

Dalam penyelidikan ini, Departemen Perdagangan AS (US Department of Commerce) memilih dua pelaku usaha atau eksportir Indonesia sebagai mandatory responden yakni PT. Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT. First Marine Seafood (FMS).

Hasil keputusan sementara terkait dengan penyelidikan AD dan CVD, pada 25 Maret 2024 Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.

Terkait dengan penyelidikan AD, pada 23 Mei 2024 Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping BMS sebesar persen dan FMS sebesar 6,3 persen.

Berdasarkan regulasi AS, FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk AD 6,3 persen.

KKP mengkaji peluang-peluang penanganan kasus AD dalam rangka membebaskan tuduhan dumping udang maupun subsidi sebelum pengumuman keputusan final diterbitkan yang diperkirakan pada 5 Desember 2024.

Salah satu upaya melalui menyampaikan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan BMS dan FMS sebagai dasar penghitungan dumping margin, dan mengusulkan penggunaan laporan keuangan dari perusahaan yang memiliki bisnis yang serupa dengan BMS dan FMS pada pertemuan dengan Departemen Perdagangan AS pada 20 Agustus 2024.
Baca juga: Pemerintah RI genjot ekspor udang vaname Sulawesi Tengah ke Mesir
Baca juga: Indonesia perjuangkan ekspor udang beku dari pengenaan BMAD AS

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024