Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah adalah lembaga independen yang menyelenggarakan pemilihan umum di provinsi Jawa Tengah, Indonesia.

Sebagai bagian dari struktur KPU nasional, KPU Jawa Tengah berperan penting dalam mengatur, mengawasi, serta memastikan pelaksanaan pemilu di tingkat provinsi, termasuk pemilihan presiden, legislatif, kepala daerah, dan jenis pemilihan lainnya.

Tugas dan fungsi KPU Jawa Tengah
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Jawa Tengah memiliki beragam tanggung jawab yang mencakup persiapan pemilu, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, hingga penanganan sengketa.

Beberapa fungsi utama yang dijalankan oleh KPU Jawa Tengah di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Persiapan pemilihan
KPU Jawa Tengah melakukan berbagai persiapan untuk kelancaran pemilihan, mulai dari pengadaan logistik, perekrutan petugas, hingga pembuatan dan distribusi surat suara.

2. Registrasi pemilih
KPU Jawa Tengah melakukan pendaftaran dan verifikasi data pemilih, memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi.

3. Pengawasan kampanye
KPU mengawasi kegiatan kampanye agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, memastikan calon peserta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan hasil registrasi, KPU Jawa Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap, atau DPT, yang menjadi dasar pemilih resmi dalam proses pemilihan.

5. Penetapan calon peserta pemilihan
KPU berperan dalam menetapkan calon peserta, baik untuk pemilihan kepala daerah maupun legislatif, setelah memenuhi syarat yang diperlukan.

6. Penghitungan suara
Usai pemilihan, KPU Jawa Tengah bertugas menghitung suara dan mengumumkan hasil secara transparan kepada publik.

7. Penanganan sengketa
Jika terjadi sengketa terkait hasil atau proses pemilihan, KPU Jawa Tengah berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Pelaporan dan koordinasi
KPU Jawa Tengah berkoordinasi dengan KPU pusat dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pemilihan umum, termasuk menyusun laporan dan berbagi data sesuai kebutuhan.

Struktur keanggotaan KPU Jawa Tengah
KPU di setiap provinsi, termasuk KPU Jawa Tengah, terdiri dari ketua yang juga berperan sebagai anggota serta enam anggota lainnya. Masa jabatan anggota KPU Provinsi berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya pada tingkatan yang sama.

Anggota KPU Jawa Tengah 2023-2028

Ketua
  • Handin Tri Ujiono, S.Sos (Ketua divisi keuangan, umum, dan rumah tangga).

Anggota
  • Drs. Basmar Perianto Amron, M.M (Ketua divisi perancangan dan logistik)
  • Paulus Widiyantoro, SE. M.M (Ketua divisi data dan informasi)
  • Mey Nurlela, S.S, M.Si (Ketua divisi sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan)
  • Muhammad Machruz, S.T (Ketua divisi teknis penyelenggaraan)
  • Akmaliyah, S.Pd.I, M.Pd (Ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat)
  • Muslim Aisha, S.H.I (Ketua divisi hukum dan pengawasan)

Keberadaan KPU Jawa Tengah sebagai pelaksana pemilu di tingkat provinsi sangat penting untuk menciptakan proses pemilihan yang adil, transparan, dan kredibel di Jawa Tengah, demi mendorong keterlibatan publik serta terjaminnya hak politik warga negara.


Baca juga: KPU Jawa Timur: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan

Baca juga: KPU DKI Jakarta: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan

Baca juga: KPU Jawa Barat: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024