Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat adalah lembaga independen yang menyelenggarakan pemilihan umum di provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Sebagai bagian dari struktur KPU nasional, KPU Jawa Barat berperan penting dalam mengatur, mengawasi, serta memastikan pelaksanaan pemilu di tingkat provinsi, termasuk pemilihan presiden, legislatif, kepala daerah, dan jenis pemilihan lainnya.

Tugas dan fungsi KPU Jawa Barat
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Jawa Barat memiliki beragam tanggung jawab yang mencakup persiapan pemilu, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, hingga penanganan sengketa. Beberapa fungsi utama yang dijalankan oleh KPU Jawa Barat di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Persiapan pemilihan
KPU Jawa Barat melakukan berbagai persiapan untuk kelancaran pemilihan, mulai dari pengadaan logistik, perekrutan petugas, hingga pembuatan dan distribusi surat suara.

2. Registrasi pemilih
KPU Jawa Barat melakukan pendaftaran dan verifikasi data pemilih, memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi.

3. Pengawasan kampanye
KPU mengawasi kegiatan kampanye agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, memastikan calon peserta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan hasil registrasi, KPU Jawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap, atau DPT, yang menjadi dasar pemilih resmi dalam proses pemilihan.

5. Penetapan calon peserta pemilihan
KPU berperan dalam menetapkan calon peserta, baik untuk pemilihan kepala daerah maupun legislatif, setelah memenuhi syarat yang diperlukan.

6. Penghitungan suara
Usai pemilihan, KPU Jawa Barat bertugas menghitung suara dan mengumumkan hasil secara transparan kepada publik.

7. Penanganan sengketa
Jika terjadi sengketa terkait hasil atau proses pemilihan, KPU Jawa Barat berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Pelaporan dan koordinasi
KPU Jawa Barat berkoordinasi dengan KPU pusat dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pemilihan umum, termasuk menyusun laporan dan berbagi data sesuai kebutuhan.

Struktur keanggotaan KPU Jawa Barat
KPU di setiap provinsi, termasuk KPU Jawa Barat, terdiri dari ketua yang juga berperan sebagai anggota serta enam anggota lainnya. Masa jabatan anggota KPU Provinsi berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya pada tingkatan yang sama.

Anggota KPU Jawa Barat 2023-2028

Ketua

  • Ummi Wahyuni, S.Pt. M.M. (Ketua divisi keuangan, umum, dan rumah tangga.

Anggota
  • Hari Nazarudim, M.Pd. (Ketua divisi perancangan dan logistik)
  • Ahmad Nur Hidayat, S.Hut (Ketua divisi data dan informasi)
  • Abdullah Sapi'i, S.Si., M.M. (Ketua divisi sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan)
  • Adie Saputro, S.H. (Ketua divisi teknis penyelenggaraan)
  • Hedi Ardia, S.Pd.I., M.A.P. (Ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat)
  • Aneu Nursifah, S.E., M.M. (Ketua divisi hukum dan pengawasan)

Keberadaan KPU Jawa Barat sebagai pelaksana pemilu di tingkat provinsi sangat penting untuk menciptakan proses pemilihan yang adil, transparan, dan kredibel di Jawa Barat, demi mendorong keterlibatan publik serta terjaminnya hak politik warga negara.


Baca juga: Mudah, ini cara cek anggota dan pengurus parpol di SIPOL KPU

Baca juga: Fungsi utama aplikasi SIREKAP dalam proses rekapitulasi suara pemilu

Baca juga: Daftar anggota KPU Pusat 2022-2027 beserta profil singkatnya

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024