Malang (ANTARA News) - Sebanyak 353 ribu dari sekitar 853 ribu penduduk Kota Malang, Jawa Timur, tidak memiliki akta kelahiran, terutama warga yang berusia dewasa.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Metawati Ika Wardani, Jumat, dari sekitar 353 ribu jiwa yang tidak memiliki akta kelahiran itu, 75 persennya atau sekitar 264.750 jiwa adalah warga yang berusia dewasa.

"Orang dewasa atau yang sudah berusaia lanjut ini mengaku malas untuk mengurus akta kelahirannya, padahal akta kelahiran itu sangat penting untuk mengurus keadministrasian kependudukan, apalagi anak-anak yang masih berusia sekolah," tegasnya.

Akta kelahiran bagi anak-anak atau balita, katanya, sangat dibutuhkan ketika mereka akan mendaftar sekolah, muai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), TK, SD hingga perguruan tinggi.

Menurut Meta, sebenarnya yang memerlukan akta kelahiran ini tidak hanya anak-anak atau balita saja, tapi orang dewasa pun juga sangat penting untuk mengurus administrasi kependudukan maupun keimigrasian.

Biasanya, kalau sudah "kepepet" dan memerlukan sebagai persyaratan tertentu, mereka baru mengurus akta kelahirannya.

Ia mengemukakan sesuai rencana strategi nasional, pada 2015, anak usia di bawah 5 tahun harus memiliki akta kelahiran. Sedangkan pada 2020 seluruh warga, baik anak-anak maupun dewasa harus memiliki akta kelahiran.

"Oleh karena itu, kami imbau masayrakat yang sampai sekarang belum memiliki akta kelahiran segera mengurus di kantor Dispendukcapil, sebab akta kelahiran tersebut banyak manfaat dan kegunaannya, termasuk untuk mengurus paspor ketika akan menunaikan ibadah haji," katanya.

Untuk memudahkan pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir, Dispendukcapil Kota Malang juga bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit bersalin, sehingga pada saat ibu dan bayi keluar dari rumah sakit, bayi bersangkutan sudah mengantongi akta kelahiran.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014