Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional
Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengusir kapal China Coast Guard-5402 (CCG - 5402) yang memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat (25/10).
Bakamla RI dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, menyebutkan pengusiran kapal tersebut bermula ketika kapal asal China itu memasuki wilayah Laut Natuna Utara.
"Kapal CCG-5402 mengakui mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG - 5402 dengan KN Pulau Dana - 323 yang terus mendekati dan membayangi," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara.
Melihat aksi tersebut, Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 pun coba mendekati kapal asal China tersebut. Pihak kapal China pun sempat memberikan peringatan untuk tidak mendekat.
Baca juga: Bakamla dan Tim Opsus gagalkan penyelundupan benih lobster di Kepri
Namun demikian, imbauan dihiraukan pihak Bakamla yang tepat membayang-bayangi kapal China itu dengan Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323.
Pihak Bakamla pun terus mendekati kapal agar keluar dari wilayah yang telah menjadi teritorial Indonesia itu.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun," jelas siaran pers tersebut.
Setelah melalukan beragam upaya, kapal asal negeri tirai bambu itu akhirnya meninggalkan kawasan Laut Natuna Utara.
"Bakamla RI akan terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," tegas Yuhanes.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024