....Jadi bagi masyarakat yang ingin minta formulir A5 agar bisa digunakan untuk mencoblos di kampung halaman mereka, silahkan berkoordinasi dengan PPK atau PPS."
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang hendak mudik lebaran ramai-ramai minta izin pindah memilih agar bisa menggunakan hak pilih di kampung halaman mereka saat pemilu presiden nanti.
"Itu bagus. Sayang kalau kita tidak menggunakan hak pilih kita. Jadi bagi masyarakat yang ingin minta formulir A5 agar bisa digunakan untuk mencoblos di kampung halaman mereka, silahkan berkoordinasi dengan PPK atau PPS," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kotim, Benny Setia di Sampit, Kamis.
Benny mengaku banyak mendapat pertanyaan dari warga maupun anggota PPK dan PPS terkait kejelasan bagi warga yang ingin meminta formulir A5.
Dia berharap PPK bisa membantu kemudahan pemilih mendapatkan formulir tersebut namun tetap dengan ketelitian terkait keabsahan dan syarat mendapatkan formulir itu.
Dia memaklumi jika banyak pemilih yang meminta formulir A5 agar bisa menggunakan hak pilih di daerah lain karena saat ini sudah banyak warga yang mudik lebaran lebih awal.
"Kebetulan ini kan sudah libur sekolah juga makanya banyak yang mudik lebih awal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih saat pemilu presiden dan wakil presiden pada 9 Juli nanti," ujarnya.
Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Penyelenggaraan, Daan Rismon saat di Sampit mengingatkan, ketelitian dalam hal pendataan pemilih sangat penting untuk menghindari munculnya gugatan dari pihak tertentu yang mungkin tidak puas dengan hasil pemilu presiden nanti.
Panitia Pemungutan Kecamatan diingatkan teliti dalam mendata formulir A5 yang diserahkan warga pindahan dari luar daerah maupun ketika hendak memberikannya kepada pemilih yang pindah ke daerah lain.
Di sisi lain, dia meminta petugas mengakomodir masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus.
"Pendatang yang tidak masuk dalam daftar pemilih, boleh pakai KTP sepanjang ada surat keterangan domisili dari pemerintah setempat. Tenaga kerja dari luar daerah yang baru bekerja di sini juga harus diakomodir agar tidak menimbulkan masalah, tetapi mereka harus ada keterangan domisili," kata Daan.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kotim pada 9 Juni lalu, jumlah pemilih pemilu presiden dan wakil presiden di Kotim yang masuk dalam daftar pemilih tetap sebanyak 331.260 pemilih, terdiri dari laki-laki 179.548 pemilih dan perempuan 151.712 pemilih. (NJI/F003)
Pewarta: Norjani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014