Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram dan 204 pil ekstasi asal Malaysia di Sea Port Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang bukti narkoba tersebut.

"Ya, penangkapan tiga orang yang membawa sabu dan pil ekstasi tersebut kami lakukan pada 19 Oktober 2024 di Sea Port Pelabuhan Bakauheni," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang dibawa oleh ketiga pelaku merupakan barang haram dari Malaysia yang akan dikirim ke daerah Pulau Jawa tepatnya Jawa Timur.

"Tiga orang yang diamankan yakni RF, BD, ZA. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menjadi penumpang bus," kata dia.

Umi menambahkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini juga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Jiran.

"Ya, ketiganya berstatus PMI yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia), mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur," kata dia.

Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang bukti narkoba jenis tujuh kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi tersebut.

"Barang bukti senilai Rp7,1 milyar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang haram itu," kata dia.

 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024