Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengevaluasi penyusunan peta proses bisnis untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan Konsinyering Penyampaian Hasil Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis di Lingkungan DJKI Tahun 2024.

Sekretaris DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto mengatakan bahwa peta proses bisnis yang telah dievaluasi dan dibentuk akan menjadi pedoman bagi setiap unit kerja DJKI untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih baik.

"Kami berharap penyusunan peta proses bisnis ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas DJKI dalam memberikan layanan KI kepada masyarakat," ujar Anggoro menutup kegiatan tersebut di Tangerang, Banten, Sabtu, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta.

Anggoro berharap agar hasil dari konsinyansi dapat memperkokoh profesionalisme DJKI dalam melayani masyarakat di sektor kekayaan intelektual.

Dengan peta proses bisnis yang baru, dia mengharapkan DJKI makin siap menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi serta memperkuat layanan kekayaan intelektual di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Kemenkumham Rani Nuradi memaparkan hasil akhir dari konsinyasi dengan hasil peta level 0: 6 peta proses, level 1: 28 peta proses, level 2: 94 peta proses, level 3: 64 peta proses, level 4: 17 peta proses, serta level n: 149 peta proses.

Selain itu, kata dia, terdapat pula peta lintas fungsi yang melibatkan beberapa direktorat seperti Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Namun, dari empat peta lintas fungsi yang telah dikaji, kata dia, dua di antaranya masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut yang rencananya akan dibahas dalam sesi terpisah di Kantor DJKI atau melalui forum kerja mendatang.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola DJKI dan menjadi acuan dalam pengembangan layanan kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan efisien, terutama dalam menyongsong disahkannya Undang-Undang tentang Paten,” ucap Rani.

Adapun rangkaian kegiatan Konsinyering Penyampaian Hasil Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis di lingkungan DJKI Tahun 2024 telah berlangsung mulai 23 hingga 26 Oktober 2024 di Tangerang, Banten.

Baca juga: DJKI tingkatkan pemahaman permohonan paten lewat sistem PCT
Baca juga: Kemenkumham: Perguruan tinggi mitra strategis tingkatkan permohonan KI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024