Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi, Apple, akhirnya secara resmi memenangka
n persoalan hukum atas paten teknologi saturasi oksigen untuk smart watch atau jam tangan pintarnya setelah satu tahun terakhir diperkarakan.

Kabar itu terkonfirmasi dari publikasi yang dibagikan oleh Pengadilan Distrik Delaware yang memuat informasi bahwa Apple menang atas gugatan perusahaan pembuat perangkat medis Masimo.

Bisa dibilang sebagai bonusnya, Apple justru mendapatkan kompensasi 250 dolar AS (Rp3,9 jutaan).

Dilaporkan The Verge, Sabtu, kompensasi dengan nilai kecil itu disebut menjadi biaya pengganti hukum atas kerugian yang didapatkan Apple dari pelanggaran yang justru dilakukan Masimo.

Baca juga: Apple dilaporkan menyerah pada impiannya kembangkan microLED

Jumlah kompensasi tersebut memang sengaja diminta oleh Apple sebagai ganti rugi minimum untuk perkara gugatan paten tersebut.

"Kami di sini bukan untuk uang," kata pengacara Apple John Desmarais kepada juri dalam argumen penutup atas gugatan paten itu.

Dalam persidangan terungkap bahwa jam tangan pintar W1, jam tangan pintar Freedom, dan modul kesehatan Masimo melanggar satu paten dari Apple.

Sementara pengisi daya Masimo melanggar paten lain, sesuai dengan formulir putusan. Juri juga menemukan bahwa pelanggaran Masimo itu disengaja.

Baca juga: Fitur pengukur tekanan darah hadir di Apple Watch tahun ini?
7

Hal ini menjadi kabar baik bagi pecinta produk Apple karena itu artinya fitur ini mungkin saja hadir di generasi mendatang.

Sebelumnya diketahui pada akhir 2023, Apple diminta oleh Komisi Perdagangan Internasional AS untuk berhenti menjual Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 dengan fitur pengukuran saturasi oksigen di dalam darah.

Putusan itu dikeluarkan setelah Apple diduga melanggar paten Masimo untuk oksimetri denyut nadi.

Akibatnya, Apple Watch Seri 10 yang baru-baru ini diluncurkan juga tidak memiliki fitur serupa.

Baca juga: Apple lanjut jualan Apple Watch pasca larangan masalah hak paten

Baca juga: Apple dilarang jual Apple Watch series 9 dan Ultra 2 di AS


 

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024