Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait tafsir pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung satu putaran, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis.
"Kami akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi, apa pun isinya, karena Putusan MK itu final dan mengikat. Kami akan menanggapi dengan segera," kata Husni.
KPU akan melakukan rapat internal untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan melakukan penyesuaian dengan Peraturan KPU.
Tentang kemungkinan implikasi putusan tersebut terhadap perubahan Peraturan KPU terkait pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), Husni mengatakan,"Kami belum bisa memberikan tanggapan apa pun saat ini. Karena bisa saja Putusan MK itu sejalan dengan PKPU, sehingga tidak perlu diubah."
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, jika diperlukan adanya perubahan Peraturan KPU maka KPU akan melakukannya sebelum pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Juli.
"Perubahan itu akan kami lakukan sebelum 9 Juli, kalau memang dalam Peraturan kami belum dianggap menjelaskan bahwa Pilpres ini satu putaran saja," jelas Arief.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014