BP Investasi Danantara ini mengelola aset pemerintah, sehingga aset tersebut bisa menambah nilai dan memberikan keuntungan bagi negara.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy RIzaldy Roringkon menyatakan bahwa pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan wujud realisasi demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

“Dalam konteks Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 perihal demokrasi ekonomi, BP Investasi Danantara ini mengelola aset pemerintah, sehingga aset tersebut bisa menambah nilai dan memberikan keuntungan bagi negara,” ujar Juhaidy RIzaldy Roringkon, di Jakarta, Jumat.

Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 berbunyi: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Ia menyatakan bahwa terbentuknya BP Investasi Danantara juga merupakan reformasi kelembagaan secara struktural dan fungsional terkait pengelolaan kekayaan negara.

Menurut Juhaidy, hal pertama yang harus dilakukan oleh badan tersebut adalah memastikan penerapan tugas dan wewenangnya harus tertera dalam peraturan perundang-undangan yang jelas, termasuk bagaimana hubungan Danantara dengan lembaga lainnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Dia pun mengatakan bahwa lembaga tersebut berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia di pasar investasi global.

“Presiden Prabowo melakukan gagasan besar ini untuk bagaimana pengelolaan investasi ini dikelola secara baik dan punya saing internasional,” ujarnya lagi.

BP Investasi Danantara diketuai oleh Muliaman Darmansyah Hadad, sementara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang bertindak sebagai wakil kepala instansi yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024.

Muliaman menyampaikan bahwa lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menyatakan bahwa pembentukan badan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam mengoptimalkan pengelolaan investasi negara agar dapat lebih terpadu dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Baca juga: Profil Muliaman Hadad, Kepala BP Investasi Danantara
Baca juga: Kaharuddin Djenod, ahli perkapalan menjabat Wakil Kepala BP Investasi Danantara

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024