Tidak hanya Perda ya, tapi ada Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2009 - 2023, terdapat 450 kebijakan daerah yang diskriminatif.

"Berdasarkan hasil analisis dari Komnas Perempuan bahwa sejak tahun 2009 sampai 2023 itu ada sekitar 450 kebijakan yang diskriminatif, 56 persen diantaranya menyasar pada perempuan," kata Rini Handayani di Jakarta, Jumat.

Banyaknya kebijakan diskriminatif tersebut dilatarbelakangi antara lain masih berlangsungnya nilai-nilai dan konsep budaya patriarki yang menempatkan perempuan dan laki-laki pada hubungan kekuasaan yang tidak setara, sehingga menimbulkan diskriminasi gender.

"Diskriminasi gender menyebabkan kerentanan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta berpotensi pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan," kata Rini Handayani.

Selain itu, lahirnya kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan merupakan dampak dari kurangnya pemahaman para perumus dan perancang peraturan perundang-undangan dalam memahami perspektif kesetaraan gender.

Baca juga: Komnas perempuan catat 282 aturan diskriminasi perempuan
Baca juga: Kementerian PPPA: Perlu kolaborasi K/L tingkatkan pemahaman isu gender


Rini Handayani menambahkan dari total 450 kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku.

"KemenPPPA melakukan kolaborasi dengan Kemenkumham dan Komnas Perempuan dalam menganalisis kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Teridentifikasi lebih detil dari total 450 kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku. Tidak hanya Perda ya, tapi ada Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota," katanya.

Dikatakannya, dalam lima tahun terakhir, KemenPPPA telah menginisiasi penyusunan regulasi yang dapat mengakomodir upaya untuk memastikan kebutuhan peraturan perundangan yang responsif gender.

Rancangan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.

Menteri PPPA periode 2019 - 2024 Bintang Puspayoga juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, yang di dalamnya menyampaikan untuk segera menindaklanjuti analisis Perda yang diskriminatif gender.

Baca juga: Dosen UI soroti soal diskriminasi gender dunia pendidikan
Baca juga: KPPPA: Penguatan SDM penting guna terapkan kebijakan perspektif gender
Baca juga: Komnas: RUU Penyiaran berpotensi diskriminatif pada kelompok rentan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024