Diwajibkan penerapan PNBP baru ini di 30 Oktober 2024, peraturan ini menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP
Labuan Bajo (ANTARA) - Balai Taman Nasional (TN) Komodo mensosialisasikan penyesuaian tarif terbaru untuk masuk ke dalam kawasan wisata bagi pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Kepala Balai TN Komodo Hendrikus Rani Siga di Labuan Bajo, Jumat mengatakan penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Diwajibkan penerapan PNBP baru ini di 30 Oktober 2024, peraturan ini menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP," katanya.
 
Latar belakang peraturan pemerintah tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang PNBP dan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
"Lalu adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena memang ada perubahan perkembangan zaman, ada hal-hal yang berubah makanya perlu disesuaikan jenisnya serta mengoptimalkan PNBP untuk pembangunan nasional dan dikelola serta dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Staf Balai TN Komodo Rawuh Pradana dalam sosialisasi itu menjelaskan perubahan dalam peraturan pemerintah terbaru diantaranya perubahan diksi atau penggunaan kata karcis masuk menjadi menjadi tiket masuk, diksi pas masuk kendaraan diubah menjadi tiket masuk kendaraan dan diksi rayon ini diubah menjadi kelas karena TN Komodo telah ditetapkan sebagai TN kategori kelas satu.
 
"Perubahan lainnya yaitu penambahan jenis tarif, untuk penambahan jenis tarif sendiri ini ada tiket masuk kendaraan transportasi khusus yang sebelumnya tidak diatur atau belum diatur di PP 12 tahun 2014, ada pungutan kegiatan wisata alam ini khusus untuk perizinan berusaha, ketiga penggunaan fasilitas penunjang wisata alam, dalam hal ini penggunaan atau pinjam pakai barang milik negara yang dipinjamkan kepada wisatawan," katanya.
 
Perubahan dalam peraturan pemerintah terbaru, lanjut dia, adalah pemungutan kegiatan menerbangkan drone dan denda bagi bagi pengunjung dan kendaraan ilegal.
 
"Sebelumnya di PP Nomor 12 tahun 2014 terkait denda pengunjung dan kendaraan ilegal belum diatur, pada PP 36 tahun 2024 ini sudah diatur," ujarnya.
 
Ia menambahkan terdapat juga pengurangan jenis tarif sehingga menyebabkan adanya penyederhanaan tiket. Terdapat empat jenis tarif kegiatan yang ditiadakan dan menjadi satu kegiatan dalam satu tiket masuk.
 
Untuk besaran harga tiket ke kawasan TN Komodo sesuai peraturan pemerintah terbaru sebesar Rp50 ribu untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja. Ada kenaikan Rp15 ribu dari harga tiket sebelumnya Rp35 ribu.
 
Sementara untuk kunjungan wisatawan nusantara di hari libur terjadi kenaikan 150 persen dari Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu.
 
"Untuk hari biasa ini Rp50 ribu, ini pun juga sudah mencakup untuk kegiatan traking, pengamatan kehidupan liar serta snorkeling itu Rp50.000, untuk tiket masuk dan pada hari liburnya Rp75 ribu karena ada kenaikan 150 persen dari hari biasa," katanya.

Lebih lanjut untuk wisatawan mancanegara, lanjut dia, ditetapkan tiket sebesar Rp250 ribu per orang untuk hari libur dan hari kerja. Harga tiket ini sudah termasuk kegiatan traking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.
 
Lebih lanjut, untuk kegiatan menyelam dalam kawasan TN Komodo dikenakan tiket Rp25 ribu per orang/kegiatan dan dipisahkan tiketnya karena aktivitas ini membutuhkan keterampilan, sarana dan perlengkapan khusus.
 
Selanjutnya untuk tarif kapal tidak mengalami kenaikan, namun untuk kegiatan olahraga memancing mengalami kenaikan hingga Rp5 juta per orang/kegiatan dari sebelumnya Rp25 ribu per orang/kegiatan.
 
Dalam peraturan pemerintah tersebut juga diatur pungutan penerbangan drone sebesar Rp2 juta per unit/hari serta pengambilan video dan foto prewedding sebesar Rp3 juta untuk WNA dan Rp1 juta untuk WNI.

Baca juga: Balai TNK sosialisasi rencana penutupan berkala kawasan TN Komodo
Baca juga: Balai TN Komodo: Penataan di Loh Buaya untuk peningkatan pelayanan

Pewarta: Gecio Viana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024