"Kasus ini dilaporkan pada Selasa (1/7), dan saat ini kasusnya masih dalam proses hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik, Rabu malam.
Awal kejadian itu, menurut laporan korban, pada Desember 2012 tersangka melamar dan menikahi pelapor di rumah saksi bernama Atok, laki-laki 46 tahun.
Ketika itu, diakui korban, semua surat pernikahan diurus oleh pelaku, namun pada Januari 2013, datang seorang wanita mengaku bernama Yuri sebagai istri sah terlapor.
"Sementara sewaktu melamar saya, dia mengaku belum menikah. Tapi ternyata di KUA (Kantor Urusan Agama) malah bisa lolos dan keluar buku nikah," katanya.
Kasus dugaan pemalsuan buku nikah dan dokumen lainnya terkait pernikahan sebelumnya juga sempat terungkap dengan pelaku juga pengantin pria.
Pemalsuan itu diduga kuat juga melibatkan orang dalam KUA sehingga data-data pernikahan pelaku sebelumnya tertutupi tanpa ada ketetapan dari pengadilan.
AKBP Guntur mengatakan, dalam perkara ini, pihak perempuan dapat dikatakan sebagai korban karena menjadi orang yang tertipu.
"Kasusnya telah dilaporkan secara resmi dan tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
(KR-FZR/H-KWR)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014